Kewajiban Qadha' puasa dan membayar fidyah bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan

Kewajiban Qadha' puasa dan membayar fidyah-kewajiban umat islam untuk berpuasa dibulan suci ramadhan adalah mutlak. Barangsiapa yang tak mengerjakannya maka wajib menggantinya dengan berpuasa dihari selain bulan ramadhan atau dengan cara membayar fidyah. Siapakah yang harus mengganti puasa dan membayar fidyah itu ? Kali ini Santrionline akan membahasnya dengan tuntas !semoga bermanfaat.

kewajiban qadha' puasa dan bayar fidyah

Siapa saja yang diwajibkan Qadha' Puasa ?

Banyak diantara kita yang belum memahami tentang Qadha' (membayar hutang puasa), padahal qadha' atau nyaur hutang ini wajib hukumnya.

Qadha' adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu diluar waktunya. yang berkewajiban untuk mengganti puasa adalah orang yang sakit sehingga memberatkannya untuk berpuasa, orang yang sedang dalam perjalanan jauh sehingga memberatkannya untuk berpuasa, wanita yang sedang haid dan nifas, serta Ibu hamil dan menyusui yang memberatkannya untuk berpuasa.

Sebagaimana difirmankan Allah subhanahu wata'ala :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya : “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

dalil kewajiban wanita haid dan nifas untuk mengganti puasa adalah hadits dari 'Aisyah, beliau mengatakan :

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Artinya : "Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat"

Bagaimana cara melakukan Qadha' puasa ?

Qadha' Ramadhan ini dapat ditunda, Artinya tidak diharuskan seusai bulan ramadhan kemudian melakukan qadha' dibulan syawal melainkan dapat dilakukan dibulan lainnya. Batasan membayar hutang puasa adalah hingga datangnya bulan sya'ban atau sebelum masuk bulan Ramadhan selanjutnya.

Akan tetapi, dianjurkan untuk menyegerakan melakukan qadha' ini. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata'ala :

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

Artinya : "Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Mengqadha' puasa tidak diharuskan dibayar secara berurutan, akan tetapi diwajibkan mengganti sesuai dengan hari yang telah ditinggalkannya. Sebagaimana firman Allah swt didalam surah Al-Baqarah:185.

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya : "Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan”.

Seperti yang dikatakan diawalkata, qadha' puasa wajib hukumnya bagi yang meninggalkan puasa dibulan ramadhan, Bahkan bagi mereka yang memiliki hutang puasa dan belum mengqadha' hingga ia meninggal maka, ahli warisnya yang membayarnya.

Dalilnya adalah dari'Aisyah

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Artinya :

"Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah kerabat, menurut Imam Nawawi[7]. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ahli waris[8].Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[9]

Orang yang dibayarkan puasanya disini yang dimaksud adalah orang yang semasa hidupnya memiliki kemampuan untuk membayarnya akan tetapi ia tidak membayarnya.

Siapakah yang membayar fidyah ?

Seseorang yang berkewajiban untuk membayar fidyah adalah orang sudah sangat tua yang tak memiliki kemampuan lagi untuk melaksanakan puasa, serta orang sakit yang tak kunjung sembuh. Sebagaimana firman Allah swt. yang berbunyi :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya :

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Pembayaran fidyah harus dibayarkan dengan makanan sesuai dengan firman Allah diatas, untuk satu hari meninggalkan puasa maka, memberi makan satu orang miskin. Waktu pembayaran fidyah dapat dilakukan setiap kali tidak puasa,atau diakhirkan dihari terakhir ramadhan lalu tunaikan semuanya.

Demikianlah penjelasan mengenai qadha' puasa dan pembayaran fidyah, semoga bermanfaat untuk kita semua dan dapat kita amalkan. Aamiin ....




0 komentar