Pengertian Aqiqah dan Qurban Dalam Ajaran Islam

Pengertian Qurban dan Aqiqah-Syariat berkurban merupakan warisan ibadah yang paling tua. Nabi Ibrahim a.s yang menanti seorang putra sejak lama itu diperintahkan Allah Saw untuk menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s.

Ujian ini berat yang menyergapnya, antara melaksanakan perintah Allah SWT atau membiarkan anaknya hidup dengan tidak melaksanakan perintah Allah SWT. Tetapi nabi Ibrahim memiliki ketauhidan yang kuat terhadap Allah SWT, ia sama sekali tidak ragu terhadap perintahnya,sehingga dia benar-benar melaksanakan perintah Allah dengan tulus dan ikhlas.

Akhirnya dari ketulusannya tersebut Allah menggantikan anaknya tersebut dengan seekor domba untuk disembelih. Ceita diatas merupakan cuplikan dari sejarah atau awal dari perintah untuk berqurban.

Nah,pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pengertian qurban dan aqiqah.
mari kita simak ulasannya dibawah ini!


syarat hewan qurban

Pengertian Qurban dan Aqiqah

1.Qurban

Qurban-menurut bahasa artinya dekat, sedangkan menurut istilah qurban adalah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan niat ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakad artinya sunah yang di anjurkan/dikuatkan,sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
"Dari Abi Hurairah sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkorban maka janganlah ia menghampiri tempat shalatku.(H.R IBNU MAJJAH dan HAKIM).

Waktu penyembelihan hewan dilakukan pada hari raya idul adha setelah melakukan shalat sunnah idul adha (tanggal 10 Dzul Hijjah) dan pada hari tasyrik (10,11,dan 12 Dzul Hijjah).

Adapun syarat hewan yang dijadikan qurban adalah:

a)Cukup Umur

Batas minimal umur hewan ternak untuk berqurban adalah sebagai berikut:
  1. Unta, minimal berumur lima tahun,
  2. Sapi atau Kerbau, minimal berumur dua tahun,
  3. Domba,minimal berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi,
  4. Kambing, minimal berumur dua tahun.
b)Tidak cacat,yaitu tidak sakit,tidak pincang, tidak buta, dan tidak kurus.

BACA JUGA :
Ketentuan dan syarat hewan qurban

2.Aqiqah

Aqiqah-Menurut bahasa artinya bulu atau rambut anak yang baru lahir,sedangkan menurut istilah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari kelahiran anak (laki-laki atau perempuan), dan pada hari penyembelihannya itu dicukur rambutnya dan diberikan nama yang indah.

Diriwayat kan oleh Imam yang lima dan dishahihkan Tirmidzi:"Dari Samurah r.a bahwa Rasulullah Saw bersabda: Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama."

Sebagian ulama berpendapat bahwa melaksanakan aqiqah itu hukumnya wajib bagi orang yang menanggung belanja si anak. Akan tetapi, sebagian ulama juga berpendapat bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah bagi orang yang menanggung belanja si anak.

Sebagai dasar sabda Rasulullah Saw:" Barang siapa diantara kamu ingin beribadah sehubungan dengan kelahiran anaknya hendaklah ia lakukan untuk anak laki-laki dengan menyembelih dua ekor kambing yang sama umurnya, dan untuk anak perempuan seekor kambing.(H.R AHMAD,ABU DAWUD,dan AN-NASAI)

Demikianlah pembahasan tentang Qurban dan Aqiqah, semoga bermanfaat untuk kita semua.

0 komentar