Hukum-hukum dalam Agama Islam

Hukum-hukum dalam Agama Islam-Islam merupakan agama yang penuh dengan toleransi yang memudahkan umatnya. Disamping itu, meski agama islam adalah agama yang penuh dengan toleransi di dalam agama islam tetap memiliki hukum atau batasan-batasan mana yang boleh dikerjakan dan mana yang harus ditinggalkan.

Oleh karena itu,perlu bagi kita umat islam mengenal dan memahami ilmu fikih.Yang utama didalam islam yang perlu diketahui dalam islam,yakni terdapat lima hukum. Apa sajakah kelima hukum tersebut? Kelima hukum tersebut yaitu, Wajib, Sunah, Makruh, Mubah dan Haram.

Disini saya akan menjelaskan satu persatu mengenai kelima hukum tersebut,silahkan simak uraian berikut ini!

hukum islam ada 5

Lima Hukum Dalam Islam (Wajib,Sunah,,Mubah,Makruh dan Haram)

1. Wajib

Hukum yang pertama adalah wajib. Wajib memiliki nama lain yakni Fardlu, Maknanya sama. Kecuali, beberapa golongan seperti pengikut Alimam Hanafi (Abu Hanifah) yang membedakan fardlu dan wajib.

Mereka mengatakan " Fardlu adalah yang kewajibannya sangat  ditekankan baik oleh Al-Qur'an dan Sunah, Adapun wajib adalah kewajibannya yang penekanannya tidak sebesar itu.

Namun, kebanyakan Ulama mengatakan wajib dan fardlu memiliki makna yang sama yakni,"Amalan-amalan yang apabila dilakukan oleh seorang hamba maka akan mendapatkan keutamaan(pahala) yang besar dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa."

Baca Juga :
Keutamaan Shalat Berjama'ah

2. Sunah

Sunah Adalah Hal-hal atau amalan-amalan yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, namun apabila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa. Tapi, apabila kita tidak mengerjakan sunah kita bisa dikatakan merugi, karena telah kehilangan pahala tambahan.

3. Mubah

Mubah adalah hukum netral, artinya sesuatu yang diperbolehkan, yang apabila dilakukan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak juga mendapat dosa.

4. Makruh

Makruh adalah suatu perkara yang apabila tidak dikerjakan mandapat pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa.

Baca Juga:
8 Jenis jalan rezeki dari Allah

5. Haram

Haram adalah suatu yang sangat dilarang untuk dilakukan, artinya apabila kita tinggalkan kita akan mendapat pahala dan apabila kita kerjakan akan mendapat dosa.

Kelima hukum diatas adalah hukum dasar yang wajib diketahui umat islam, sebagai acuan atau batasan setiap kita hendak melakukan sesuatu.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai lima hukum dasar dalam agama islam semoga bermanfaat untuk kita semua.

0 komentar