Sujud Sahwi | pendapat ulama mengenai hukum dan tempat sujud sahwi-Sujud yang diriwayatkan dalam syariat terdapat salah satu dari dua hal, yaitu ketika terjadi penambahan atau pengurangan dalam gerakan sholat dan ucapan-ucapan sholat, karena lupa atau ketika ada keeraguan.
Ini dia penjelasan lengkap mengenai sujud sahwi !
1. Hukum Sujud Sahwi
Ada berbagai perbedaan pendapat mengenai hukum melaksanakan sujud sahwi ini, apakah fardlu atau sunnah? Berikut ini beberapa penjelasan mengenai hukum sujud sahwi menurut beberapa Imam !
- Menurut Imam Syafii, hukumnya sunnah.
- Menurut Imam Abuhanifah, hukumnya fardlu, akan tetapi tidak termasuk syarat sahnya sholat.
- Sedangkan pendapat Imam Malik, beliau membedakan antara sujud sahwi karena pengurangan dan karena penambahan. Apa bila sujud karena pengurangan atau karena kurangnya suatu gerakan maka hukumnya wajib, namun apabila sujud karena penambahan atau ada gerakan yang lebih maka hukumnya sunnah.
Pemisahan Imam Malik antar sujud karena pengurangan dengan sujud penambahan, ialah sebab sujud karena pengurangan dikerjakan sebagai pengganti bagian sholat yang tertinggal. Sedangkan, sujud karena penambahan dikerjakan sebagai permintaan ampunan dan bukan sebagai pengganti.
2. Tempat Sujud Sahwi
Berikut ini penjelasan ulama-ulama Mengenai tempat dilakukannya sujud sahwi
1. Menurut Ulama-ulama Syafiiyah, tempat sujud sahwi adalah sebelum salam.
2. Menurut Ulama-ulam hanafia, tempat sujud sahwi adalah sesudah salam.
3. Ulama-ulama malikiah mengadakan pemisahan. Jika sujud sahwi karena pengurangan maka tempatnya sebelum salam, dan apabila sujud sahwi karena penambahan maka tempatnya sesudah salam.
4. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, tempat-tempat sujud sebelum salam ialah tempat-tempat dimana Rasulullah saw. sujud sebelumnya dan tempat-tempat sujud sesudah salam ialah tempat-tempat dimana Rasulullah saw sujud sesudahnya. Tempat sujud selain yang ditunjukkan oleh perbuatan Rasul sebenarnya ialah sebelum salam.
5. Menurut Ulama-ulama Dhahiri, sujud sahwi hanya pada lima tempat yang dikerjakan Rasulullah saw.Selain lima macam tersebut, kalau berupa fardu maka sujud itu dikerjakan dan kalau berupa sunnah maka tidak wajib dikerjakan.
Perbedaan pendapat mereka ini disebabkan Dari Nabi saw diriwayatkan dengan sahih bahwa dia sujud sebelum dan sesudah salam.
Demikianlah beberapa pendapat-pendapat Ulama-ulama mengenai sujud sahwi, semoga bermanfaat serta dapat menambah wawasan anda.
0 komentar