Pengertian Haji dan Umrah Menurut Bahasa dan Syara'

Pengertian Haji dan Umrah-Agama islam dibangun dengan lima pondasi yang disebutkan dengan rukun islam. Salah satu dari lima rukun tersebut ialah Haji.

Hukum melaksanakan Haji sendiri adalah fardu 'ain bagi yang mampu melaksanakannya. Pada pembahasan kali ini saya akan membahas lebih dalam berkenaan tentang haji dan umrah.

pengertian haji dan umrah

Pengertian Haji dan Umrah Menurut Bahasa dan Syara'

  1. Pengertian Haji

Secara bahasa haji artinya sesuatu yang disengaja. Sedangkan menurut syara' haji adalah sengaja mengunjungi baitullah di Mekkah dengan niat beribadah kepada Allah SWT dengan waktu dan cara tertentu. Untuk melakukan Haji seorang muslim harus mampu secara fisik dan materi.

sebagaimana dijelaskan Allah dalam firmannya Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 97:"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah mahakaya (tidak memerlukan sesuatu)dari semesta Alam."

BACA JUGA :
Rukun-Rukun Haji dan Umrah

2. Pengertian Umrah

Secara bahasa artinya berziarah atau berkunjung. Sedangkan menurut Syara' umrah adalah berkunjung ke kakbah di Mekah dengan cara tertentu sedangkan waktunya tidak ditentukan(boleh kapan saja).

 Aturan tentang Umrah dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 196.
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah ...."
Adapun syarat wajib melaksanakan haji dan umrah adalah.
  1. Islam
  2. Berakal sehat(tidak gila)
  3. Baligh
  4. Mampu (Isthitha'ah) yaitu :
  • Sehat jasmani
  • Ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang yang ditinggalkan
  • Ada kendaraan
  • Aman di perjalanannya
  • Bagi wanita harus ada muhrim.
Demikianlah sedikit pembahasan tentang Haji dan Umrah, semoga bermanfaat dan semoga kita semua dimudahkan untuk dapat menjalankan ibadah Haji atau Umrah tersebut.

0 komentar