Pengertian dan Tata Cara Melaksanakan Shalat Jamak dan Qasar

shalat jamak dan qasar
Shalat Jamak dan Qasar-Melaksanakan shalat adalah wajib hukumnya dan jelas dosa apabila ditinggalkan.Namun,dalam keadaan tertentu Allah SWT memberikan kemudahan untuk melakukan kewajiban tersebut, yakni dengan cara jamak dan qasar.

sebagaimana firman Allah SWT Surah An-Nisa ayat 101 yang artinya "Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu".

Ini membuktikan bahwa shalat tidak boleh di tinggalkan dalam keadaan apapun. Untuk memahami lebih lanjut tantang "apa, mengapa, dan bagaimana shalat jamak dan qasar" simak pembahasan berikut ini!

BACA JUGA :
Artikel tentang keutamaan shalat berjamaah

Shalat Jamak dan Taqdim

1. Pengertian Serta Cara Shalat Jamak dan Qasar

 A. Shalat Jamak

Shalat jamak adalah shalat yang dikerjakan dengan cara menggabung dua waktu shalat dalam satu waktu shalat.Cara pelaksanaan shalat jamak adalah sebagai berikut:
Shalat jamak ini di bagi menjadi dua macam,yaitu :
  • Jamak Taqdim, yaitu melaksanakan dua shalat fardlu pada waktu yang pertama. Seperti shalat zuhur dan Asar dikerjakan diwaktu zuhur.
  • Jamak Takhir, yaitu melaksanakan dua shalat fardlu pada waktu yang terakhir. Seperti Shalat zuhur dan asar dikerjakan diwaktu asar.
Shalat yang dapat dikerjakan dengan jamak adalah shalat zuhur, asar, magrib dan isya.

 B. Shalat Qasar

Shalat qasar adalah shalat yang diringkas rakaatnya, empat menjadi dua rakaat. Shalat yang dapat diqasar adalah shalat fardlu yang jumlah rakaatnya 4. Shalat yang dimaksud adalah shalat zuhur, asar dan isya.Bagaimanakah pelaksanaannya? yuk, simak penjelasaan berikut ini!

Ada beberapa perbedaan dalam shalat qasar dibanding dengan shalat biasa. Perbedaan tersebut antara lain: dari segi niatnya, jumlah rakaatnya diringkas (dari empat rakaat menjadi dua rakaat) dan dari segi tidak ada bacaan tasyahud awal. Adapun gerakan dan bacaannya sama dengan shalat biasa.

Shalat Jamak Qasar adalah shalat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua waktu shalat dan diringkas jumlah rakaatnya. Dalam shalat Jamak Qasar jumlah rakaat yang dapat di ringkas hanya shalat zuhur, asar dan isya. Bagaimana cara melaksanakanny? simak contoh pelaksanaan jamak qasar dibawah ini.
  • Shalat zuhur dan Asar, masing-masing dilaksanakan dengan dua rakaat.
  • Magrib dan Isyak, shalat magrib dilaksanakan tiga rakaat dan isyak dilaksanakan dua rakaat.
Hukum melaksanakan shalat jamak qasar ini adalah mubah (boleh), sifatnya adalah "rukhsah", keringanan atau kemurahan yang diberikan oleh Allah Swt kepada umat islam.

2. Sebab-sebab Shalat Jamak dan Shalat Qasar

Ada beberapa sebab yang membolehkan shalat dilakukan dengan cara jamak dan qasar. Sebab-sebab tersebut adalah:

a. Sedang melakukan perjalanan jauh dengan tujuan baik.

ada sebuah riwayat menyatakan:
"Dari Anas, ia berkata,'adalah Rasulullah Saw apabila bepergian sebelum matahari tergellincir, maka ia mengakhirkan shalat zuhur sampai waktu Asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum ia pergi, maka ia shalat zuhur (dahulu), kemudian naik (kendaraannya). (Muttafaqun 'Alaih)

Ada juga terdapat didalam Al-Quran dalam surah An-Nisa ayat 101 "Apabila kamu bepergian di atas bumi, maka tidak berdosa bagimu mengqasar shalat ....."

Adapun perjalanan yang dimaksud itu dengan tujuan yang baik seperti berdagang, silaturahmi dan belajar. Jarak tempuh perjalanan kurang lebih tiga farasakh (kurang lebih 17 km).

Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya: dari syu'bah, ia berkata,"saya bertanya kepada Anas bin Malik perihal mengqasar shalat. Maka ia berkata: "Rasulullah Saw bersembahyang dua rakaat kalau sudah keluar sejauh tiga mil atau tiga farsakh?"(H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud) Sebagian ulama mengatakan, jarak tempuh perjalanan kurang lebih 80,64 Km).

b. Dalam keadaan ketakutan atau sangat khawatir, misalnya perang, hujan lebat, angin topan dan lain-lain.

Shalat adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan umat islam, tak ada alasan untuk meninggalkannya sehingga Allah Swt memberikan kemudahan berupa diperbolehkannya melakukan shalat jamak dan qasar.

Demikian penjelasan singkat mengenai shalat jamak dan qasar semoga bermanfaat untuk kita semua.

0 komentar